
Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.Dia dituntut membayar denda dan mengembalikan uang negara
Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.Dia dituntut membayar denda dan mengembalikan uang negara
Sidang kasus ambruknya SDN Gentong digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum.
Selama proses sidang, dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, hingga dua tewas menolak didampingi penasehat hukum. Dipastikan sidang cepat selesai.
Dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menolak didampingi penasehat hukum. Mereka memilih menjalani seluruh rangkaian sidang sendiri. Ini alasannya
Sidang kasus ambruknya SDN Gentong digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Dua terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum disidang pembacaan dakwaan.