
Terdakwa Korupsi SDN Gentong Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.Dia dituntut membayar denda dan mengembalikan uang negara
Terdakwa kasus korupsi proyek SDN Gentong, Pasuruan, Mochammad Rizal, dituntut penjara 1 tahun 3 bulan.Dia dituntut membayar denda dan mengembalikan uang negara
Garis polisi yang terpasang di gedung SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk menewaskan 2 orang setahun lalu dilepas. Pembangunan gedung baru bisa segera dimulai.
Kasus korupsi proyek rehabilitasi SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang ambruk memasuki babak baru. Terdakwa Muhammad Rizal menjalani sidang perdana.
Gedung SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali ambruk. Gedung 2 kelas itu sudah dikosongkan sejak 5 November 2019 silam.
Gedung SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali ambruk. Kejadian ini yang kedua setelah sebelumnya ambruk November 2019 lalu.
Setahun berlalu, gedung SDN Gentong, Gadingrejo, Kota Pasuruan, kembali ambruk. Beruntung tak ada aktivitas di gedung sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Dugaan korupsi ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menelan 2 korban jiwa, belum tuntas. Belum tuntasnya kasus ini membuat pembangunan gedung tak bisa dilaksanakan.
Dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong, Pasuruan, menjalani sidang vonis. Sidang digelar secara teleconference dampak wabah virus Corona.
Dedy Maryanto (39) dan Sutaji Efendi (56), terdakwa SDN Gentong ambruk di Pasuruan dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa menyatakan mereka bersalah.
MR, PNS Pemkot Pasuruan ditetapkan tersangka korupsi insiden ambruknya SDN Gentong yang merenggut dua nyawa. Meski begitu, MR masih berdinas seperti biasa.