
Saksi Kasus Meme Stupa Borobudur Mengaku Diperiksa Penyidik di Kafe
"Waktu itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Sidi Kafe," ujar Ariyadi Wijaya saat bersaksi di sidang Roy Suryo.
"Waktu itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Sidi Kafe," ujar Ariyadi Wijaya saat bersaksi di sidang Roy Suryo.
Saksi bernama Ariyadi Wijaya mengaku tersinggung oleh cuitan Roy Suryo di Twitter terkait unggahan meme stupa Borobudur.
Sidang Roy Suryo kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA hingga penistaan agama kasus meme stupa Borobudur sempat ricuh. Hal itu karena diduga membawa HP.
Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian di kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Yang mana unggahan-unggahan oleh terdakwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan kegelisahan di kalangan masyarakat," kata jaksa.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo di kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian dan menciptakan keonaran.
Roy Suryo menjalani sidang perdana kasus meme stupa Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Roy Suryo hadir secara virtual.
Roy Suryo akan disidang perdana di PN Jakarta Barat pada Rabu 12 Oktober. Pengacara protes belum terima salinan berkas perkara jelang sidang.