
Soal Pencabutan Hak Politik Rommy, Jaksa KPK: Hakim Berdasarkan Putusan MK
Jaksa KPK menyebut majelis hakim tidak mencabut hak politik Romahurmuziy alias Rommy karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa KPK menyebut majelis hakim tidak mencabut hak politik Romahurmuziy alias Rommy karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih mendiskusikan terkait uang tersebut, jadi ada beberapa uang yang dikembalikan," kata jaksa KPK Wawan.
"Kami perlu diskusi dengan keluarga. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rommy usai sidang.
"Hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh MK," kata hakim ketua Fahzal Hendri.
"Uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim ketua Fahzal.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara dalam jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy menyebut tuntutan tersebut copy-paste (copas) dari dakwaan.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy menjalani sidang terkait kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy dituntut 4 tahun bui.
Jaksa KPK meminta majelis hakim merampas uang yang berada di meja Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menag.
Jaksa KPK juga menuntut eks ketum PPP Romahurmuziy membayar Rp 46,4 juta sebagai pengganti uang yang diyakini diterima Rommy dalam jual beli jabatan di Kemenag.
Jaksa KPK membeberkan adanya penerimaan uang Rp 70 juta dari Haris Hasanudin ke Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menag.