
Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Lanjut Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan RJ Lino, tersangka kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi yang diajukan RJ Lino, tersangka kasus pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Jaksa KPK meminta hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan RJ Lino di kasus pengadaan quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino meminta majelis hakim menyatakan kasus pengadaan QCC di PT Pelindo II bukan tindak pidana. RJ Lino menyebut kasus ini adalah ranah perdata.
RJ Lino menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses penetapan perusahaan proyek QCC di PT Pelindo II. RJ Lino menyebut dia hanya membantu mencari solusi.
RJ Lino dalam nota keberatan atau eksepsi menjelaskan tentang proses penunjukan kontraktor quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
RJ Lino disebut memerintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit QCC. Kontrak ditandatangani saat proses penunjukkan HDHM belum selesai.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan adanya perbedaan total jumlah kerugian negara di perkara RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 1,9 juta terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC.
RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD1.997.740,23 dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II
RJ Lino hari ini akan didakwa jaksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II. Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.