
RJ Lino Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PT Pelindo II Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan adanya perbedaan total jumlah kerugian negara di perkara RJ Lino dalam kasus pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 1,9 juta terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC.
RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD1.997.740,23 dalam kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II
RJ Lino hari ini akan didakwa jaksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II. Sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penyidik KPK menyerahkan RJ Lino dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II ke JPU. RJ Lino segera disidang.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri.
RJ Lino akan menghadapi putusan praperadilan kasusnya. Kuasa hukum RJ Lino berharap praperadilan kliennya dikabulkan.
Selepas ditahan KPK, Richard Joost Lino alias RJ Lino berubah sikap. Dulu yang awalnya mengaku senang, kini RJ Lino menggugat praperadilan ke KPK.
RJ Lino mengaku senang ketika akhirnya ditahan KPK. Setelah 5 tahun menanti, akhirnya RJ Lino mendapat status yang jelas.