
Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Diwarnai Beda Pendapat Ketua Majelis
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut perusahaan pengadaan quayside container crane (QCC) Twin Lift di PT Pelindo II membayar uang pengganti.
Hal meringankan, RJ Lino dianggap sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, RJ Lino dianggap telah memberi untung PT Pelindo. II.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi 3 unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino sebelumnya dituntut jaksa 6 tahun penjara.
"Kami juga manusia kalau terus digoyang kami bisa marah atau jatuh," kata hakim.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara. ia diyakini bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
Jaksa KPK juga menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) membayar uang pengganti.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.