
ASN Terdakwa Kasus Rasisme Mahasiswa Papua Divonis 5 Bulan Penjara
Syamsul Arifin terdakwa kasus rasisme mahasiswa Papua divonis 5 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti sengaja menunjukan ujaran kebencian ras.
Syamsul Arifin terdakwa kasus rasisme mahasiswa Papua divonis 5 bulan penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti sengaja menunjukan ujaran kebencian ras.
Sidang kedua ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua dengan terdakwa Syamsul Arifin kembali bergulir. Sidang digelar mendengarkan keterangan saksi.