
PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG (15), terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023.