
Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Bui, Para Korban 'Menjerit'
Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara terkait kasus CPNS bodong. Anak Nia Daniaty itu pun terlihat sedih. Sementara itu, para korban tak terima.
Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara terkait kasus CPNS bodong. Anak Nia Daniaty itu pun terlihat sedih. Sementara itu, para korban tak terima.
Para korban CPNS bodong tak terima jika Olivia Nathania hanya menerima tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Mereka pun akan terus mencari keadilan.
Pihak korban mengklaim bahwa kuasa hukum Olivia Nathania melakukan suap ke jaksa atas kasus CPNS bodong. Ia mengaku memiliki rekaman.
Pengacara Olivia Nathania dituding lakukan suap ke jaksa oleh para korban CPNS bodong. Pengacara Oi pun angkat bicara terkait hal itu.
Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Pihak Oi pun akan mengajukan pleidoi pada Kamis (17/3). mendatang.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus rekrutmen CPNS fiktif.
Pengacara optimistis Olivia Nathania akan bebas dari kasus CPNS bodong. Oi memberi kesaksian kalau pelapor Agustin dan Karnu ikut terlibat dan menerima uangnya.
Nia Daniaty batal jadi saksi meringankan Olivia Nathania hari ini, Kamis (10/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyebut Nia sedang sakit.
Pelapor Olivia Nathania, Agustin, diduga terlibat memalsukan SK CPNS. Pihak pelapor menyebut SK tersebut memang sepenuhnya dari Oi.
Olivia Nathania menjalani sidang kasus CPNS bodong dengan mendengarkan enam saksi. Oi mengaku tak pernah terlibat dalam pembuatan SK CPNS palsu.