
Ada 13 Sengketa Pilkada Sumbar, Hanya Pasaman dan Pasaman Barat Lanjut di MK
MK telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumbar. Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
MK telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 13 kasus sengketa Pilkada di Sumbar. Hasilnya, 11 tidak diterima dan dua lainnya lanjut ke sidang pembuktian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024. Ada 310 perkara perselisihan yang disidangkan.
Hendrik-Andarias diketahui menggugat calon bupati-wakil bupati nomor urut 1 Elsya Auri-Antonius A Marani ke MK. Namun salah alamat. Kenapa?
Hakim konstitusi Arief Hidayat berkelakar jika total suara 279 ribu maka yang menyoblos di Tolikara tidak hanya manusia, tapi hewan juga.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berang kepada pihak KPU Timor Tengah Selatan karena membaca tidak sesuai ketika membacakan bukti dalam sidang.
Hakim MK berkelakar soal gol di waktu tambahan atau injury time klub bola Barcelona saat melawan Benfica.
Kuasa hukum KPU Sumut, Unoto Dwi Yulianto ditegur Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo gara-gara memaparkan data partisipasi pemilih tanpa membawa bukti.
Hakim MK mencecar KPU dan Bawaslu Sulsel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pemilih di Pilgub 2024, dengan lebih dari 1 juta tanda tangan diduga palsu.
MK mengatakan gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sebab, permohonan telah dicabut.
Paslon Bupati Belu nomor urut 2, Agustinus dan Yulianus, ajukan pembatalan hasil Pilkada ke MK, mendiskualifikasi paslon nomor urut 1 karena dugaan pelanggaran.