
Gugatan Pileg 'Berguguran' di MK, Ini Kata KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan Pileg 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan Pileg 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura bernama Barita Sidabutar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara sengketa Pemilu yang diajukan PBB.
KPU tak ambil pusing dengan adanya sejumlah KPPS yang menjadi saksi pemohon di sidang sengketa pileg dan akan jadi bahan evaluasi.
Suasana persidangan di MK tak melulu tegang. Seperti ketika hakim konstitusi Arief Hidayat melontarkan canda dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2019.
Hakim konstitusi Arief Hidayat kaget mengetahui saksi yang didatangkan PKB sebagai pemohon gugatan Pileg 2019 adalah petugas Kelompok Petugas Pemungutan Suara.
Persoalan tanda tangan seorang saksi dari PDIP di surat keberatan saat rekapitulasi untuk Pileg 2019 di Kecamatan Jambi Selatan dibahas dalam sidang MK.
Partai NasDem mempermasalahkan jumlah suara yang didapat calegnya dari Kuala Lumpur, Malaysia dari sebelum dilakukan PSU dengan setelah PSU.
Hakim MK Arief Hidayat kaget dengan saksi yang diajukan PBB NTT merupakan petugas KPPS. Menurut Arief, harusnya petugas KPPS tak jadi saksi untuk pemohon.
Penggunaan sistem noken di daerah pemilihan (dapil) Papua menjadi pembahasan dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).