
Tangis Shane Lukas Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Shane Lukas menghampiri keluarganya dan menangis usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Shane Lukas menghampiri keluarganya dan menangis usai pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Shane Lukas divonis 5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Atas putusan tersebut, Shane mengajukan banding.
Terdakwa penganiayaan berat dengan rencana, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara. Ia diyakini turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Shane Lukas mengklaim dirinya menjadi korban dalam kasus penganiayaan David. Shane juga mengaku menyesal lantaran mengikuti ajakan Mario Dandy.
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP yakni penganiayaan berat dengan rencana. Dalam pleidoinya, Mario minta hakim untuk menjerat pasal penganiayaan anak.
Mario Dandy mengaku memberi keterangan palsu soal peran Shane Lukas. Dalam pleidoinya, Shane mengaku sudah memaafkan perbuatan Mario itu.
Shane Lukas dalam pleidoinya memohon maaf kepada keluarga David Ozora. Shane juga ngaku bersyukur selalu ada perkembangan positif pada kondisi kesehatan David.
Terdakwa Shane Lukas menangis saat membacakan pleidoi. Shane meminta maaf kepada sang ayah.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyampaikan maaf ke mantan kekasihnya yakni anak AG. Mario mengaku tidak terima atas perlakuan pelecehan yang diterima oleh AG.
Mario Dandy Satriyo menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang kasus penganiayaan David Ozora.