
Akui Terima Rp 900 Juta, Eks Pejabat Kemenkeu Beli Mobil dan Apartemen
Mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Kemenkeu Rifa Surya mengaku di hadapan majelis hakim pernah menerima uang dari Natan Pasomba.
Mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Kemenkeu Rifa Surya mengaku di hadapan majelis hakim pernah menerima uang dari Natan Pasomba.
Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran.
Perantara suap Amin Santono, Eka Kamaludin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Yaya Purnomo menyesali perbuatannya menerima suap dan gratifikasi. Namun mantan pejabat di Kemenkeu itu menepis tudingan sebagai mafia anggaran.
Mantan anggota DPR Amin Santono menangis meminta majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman untuknya.
Mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.