
Mark Up Harga Masker COVID Banten, Penyedia Divonis 6 Tahun Bui
Pihak penyedia pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 untuk penanggulangan pandemi di Banten divonis 6 tahun bui oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang.
Pihak penyedia pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 untuk penanggulangan pandemi di Banten divonis 6 tahun bui oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang.
Terdakwa Lia Susanti, eks pejabat di Dinas Kesehatan Banten untuk perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Muncul fakta mencengangkan saat terdakwa perkara korupsi masker COVID-19 jenis KN95 yang merugikan negara Rp 1,6 miliar disidang di pengadilan Tipikor Serang.
Salah satu terdakwa korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinkes Banten Agus Suryadinata mengatakan uang hasil pengadaan digunakan untuk bangun rumah 2 lantai.
Terdakwa korupsi masker COVID-19 Wahyudin Firdaus yang juga Direktur PT Right Asia Medika mengakui menerima fee Rp 150 juta dari pengadaan 15 ribu masker Banten
Sidang perkara korupsi masker COVID-19 jenis KN-95 di pengadilan Tipikor Serang kembali ditunda. Masalahnya, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa.
Sidang korupsi masker senilai Rp 3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa ditunda.
Kadinkes Banten Ati Pramudji mengaku tidak tahu masker KN95 senilai Rp 3,3 miliar dibeli secara online. Namun, ia mengetahui harga satuan masker tersebut.
Kasus dugaan korupsi masker di Banten terus bergulir di persidangan. Nama politisi lokal dan kerbat polisi disebut-sebut dalam sidang tersebut.
Kepemilikan perusahaan PT Right Asia Medika (RAM) pemenang tender masker COVID-19 Rp 3,3 miliar yang dikorupsi berubah jelang pengadaan.