
Jaksa Segera Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Korupsi Hibah Ponpes Banten
Kejati Banten telah menerima salinan putusan kasasi kasus korupsi hibah ke ponpes. Kejati Banten pun akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Kejati Banten telah menerima salinan putusan kasasi kasus korupsi hibah ke ponpes. Kejati Banten pun akan segera mengeksekusi putusan tersebut.
Eks pejabat Pemprov Banten tetap dihukum penjara 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. MA menolak kasasi yang diajukan penuntut umum maupun terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai ada pihak lain yang harus tanggung jawab di kasus korupsi hibah ponpes Banten.
Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso 4 tahun 4 bulan oleh majelis hakim. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019.
Dalam tuntutan disebutkan kedua terdakwa menyalurkan dana hibah ratusan miliar melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) pada 2018 dan 2020.
Dua pejabat di lingkungan Biro Kesra Pemprov Banten dituntut bersalah atas korupsi hibah pondok pesantren. Mereka dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa korupsi hibah ponpes Banten, Tb Asep Subhi mengaku melakukan pemotongan bantuan untuk pesantren pada tahun 2020. Pengurus FSPP mendapat Rp 104 juta.
Terdakwa korupsi yang juga eks Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso mengaku awalnya tidak memberi rekomendasi hibah untuk ponpes di tahun 2020.
172 ponpes di Banten tidak terdaftar dalam sistem EMIS (education management information system). Namun ratusan tersebut menerima hibah dari Pemprov Banten.