detikSumutRabu, 23 Nov 2022 05:08 WIB 4 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dituntut 8 Tahun 8 terdakwa kasus kerangkeng manusia di Langkat dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah di kasus tersebut.