
Kasus Penipuan SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar Dituntut 12 Tahun Bui
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dituntut 12 tahun penjara. Irfan diyakini terbukti melakukan tindak pidana penipuan di kasus penipuan bisnis SPBU.
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dituntut 12 tahun penjara. Irfan diyakini terbukti melakukan tindak pidana penipuan di kasus penipuan bisnis SPBU.
Sidang kasus dugaan penggelapan bisnis SPBU yang dilakukan eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara turut mengungkap adanya dugaan aliran dana Rp 5 miliar.