
Melihat Lagi Perkara Minyak Goreng yang Berujung Vonis Enteng
Melihat vonis lima terdakwa kasus minyak goreng yang dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan karena beda nilai kerugian negara.
Melihat vonis lima terdakwa kasus minyak goreng yang dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan karena beda nilai kerugian negara.
Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis ringan 5 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Diketahui para terdakwa divonis ringan, yaitu 1-3 tahun bui.
Terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus ekspor bahan baku minyak goreng, Master Parulian Tumanggor, divonis 1 tahun 6 bulan bui. Master Parulian akan mengajukan permohonan banding.
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara.
Jaksa kecewa lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng hanya divonis 1-3 tahun penjara.
Lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Vonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka dituntut 7-12 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor menunda sidang lanjutan kasus korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak. Sidang akan digelar pada Selasa (18/10/2022).
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir mengungkapkan peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.