
Vonis Ringan Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng Diwarnai Dissenting Opinion
Terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara.
Lin Che Wei tak memiliki SK saat menjadi konsultan IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia) di Kementerian Perdagangan.
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir mengungkapkan peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi 5 terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Sidang kasus korupsi minyak goreng akhirnya digelar. Mantan Dirjen Kemendag Indra Sari Wisnu didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi Rp 18 T.
Lin Che Wei mengklaim tidak paham isi dakwaan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas dalam ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.
Eks Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa korupsi merugikan negara Rp 18 triliun. Ia didakwa terkait ketersediaan stok dan pasokan migor.
"Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja"
Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei hadiri sidang PN Tipikor. Mereka akan jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Sidang perdana mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO ditunda.