
2 Penyunat Dana Hibah Tasikmalaya Divonis 7 dan 4,5 Tahun Bui
Dua terdakwa penyunat dana hibah di Tasikmalaya divonis hukuman 7 tahun dan 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana hibah.
Dua terdakwa penyunat dana hibah di Tasikmalaya divonis hukuman 7 tahun dan 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi dana hibah.
Kasus sunat dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya bergulir di persidangan. Salah satu terdakwanya menyeret nama pimpinan DPRD Jabar.