
Karen Agustiawan Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 284 M
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membayar uang pengganti.
Selain hukuman pidana, jaksa juga menuntut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan membayar uang pengganti.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Gita Wirjawan dihadirkan sebagai saksi.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia sempat mengumbar senyuman saat menjalani sidang tersebut.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan disebut menandatangani perjanjian proyek akuisisi Blok BMG.
Hasil dari investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) disebut tidak sesuai dengan target. Pertamina bahkan kemungkinan tidak mendapatkan untung.
Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan atas dakwaan korupsi investasi Pertamina di Australia.
JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim pengacara mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan surat permohonan rawat inap selama dua hari karena sakit.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan membantah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, membantah telah merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan jaksa padanya.