
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Sidang tuntutan terdakwa Joko Driyono (Jokdri) ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.
PN Jaksel menggelar sidang Joko Driyono yang didakwa merusak barang bukti dugaan pengaturan skor. Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan JPU.
Joko Driyono (Jokdri) menangis saat menceritakan cincin peninggalan ibundanya di sidang kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor di PN Jaksel.
Sidang lanjutan kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa Joko Driyono.
Terdakwa kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) menjalani sidang lanjutan dengan mengenakan rompi tahanan.
Staf Joko Driyono, Mus Mulyadi dan Muhammad Mardani Morgot, mengaku diperintah Jokdri mengamankan semua dokumen di kantor PT Liga Indonesia.
Staf Joko Driyono, Salim, mengaku diperintahkan menghancurkan dokumen terkait laporan keuangan PT Liga Indonesia.