
Jerinx Beberkan 7 Poin Pembelaannya di Sidang Kasus Pengancaman
Jerinx menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di dalam persidangan yang digelar Selasa (22/2) atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Berikut penuturannya.
Jerinx menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di dalam persidangan yang digelar Selasa (22/2) atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Berikut penuturannya.
Majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) memberi wejangan kepada I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID'. Seperti apa wejangannya?
Jerinx mengaku menyesal telah berkasus dengan Adam Deni Gearaka. Jerinx berjanji tidak akan mengulanginya karena takut akan ancaman istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx membacakan pleidoi setelah dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa. Dalam pleidoinya, Jerinx memaparkan rekam jejak Adam Deni Gearaka sebagai pemeras.
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' curhat di persidangan. Jerinx merasa menjadi suami yang gagal membahagiakan istri.
Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara oleh JPU terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx menyiapkan sejumlah pembelaan untuk sidang pleidoi mendatang.
Jerinx mengaku kapok dan akan pensiun membahas polemik isu sosial. Setelah bebas nanti, Jerinx ingin fokus menjadi orang tua dan menjaga ibunya.
I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pengancaman Adam Deni. Jerinx menyebut kejahatan Adam Deni jauh di atas dirinya.
I Gede Aryastina alias Jerinx 'SID' dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Apa pertimbangan jaksa?
Sidang tuntutan Jerinx atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni ditunda menjadi Jumat (18/2). Jerinx pun menyampaikan harapannya.