
Divonis 7 Tahun Penjara, Irwandi Yusuf: Saya Dicurangi, Dizalimi
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Irwandi mengaku dizalimi atas putusan hakim.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi terbukti menerima suap dan gratifikasi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik, terhadap Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang putusan pada hari ini. Irwandi merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus suap dan gratifikasi.
"Sayang sekali ada muatan politik," kata Irwandi Yusuf menanggapi tuntutan jaksa terhadap dirinya 10 tahun penjara.
Jaksa KPK menyebut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mempunyai hubungan suami-istri dengan Fenny Stefy Burase.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap dan gratifikasi pada hari ini.
Hendri Yuzal mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Irwandi Yusuf.