
Aksi Idrus Baca Puisi dan Minta Dibebaskan
Idrus Marham membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga juga membacakan puisi berjudul 'Keadilan Sebuah Keniscayaan'.
Idrus Marham membacakan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga juga membacakan puisi berjudul 'Keadilan Sebuah Keniscayaan'.
"Saya tidak menerima. Jangankan menerima. Tahu saja tidak. Apalagi menikmati. Saya akan buktikan itu," kata Idrus.
Jaksa KPK menuntut hukuman pidana penjara pada Idrus Marham 'hanya' selama 5 tahun.
Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial itu diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mempersoalkan fakta persidangan yang diabaikan jaksa KPK.
Jaksa KPK menuntut hukuman pidana penjara pada Idrus Marham 'hanya' selama 5 tahun.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa KPK tidak meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan bagi Idrus Marham dengan pencabutan hak politik.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham menyimak berkas tuntutan yang dibacakan jaksa KPK atas perkara yang menjeratnya.