
Massa HTI di PTUN Jakarta Membubarkan Diri
Massa membubarkan diri setelah majelis hakim menolak gugatan HTI.
Massa membubarkan diri setelah majelis hakim menolak gugatan HTI.
HTI mengecam putusan tersebut dan menyebutnya sebagai sebuah kezaliman.
Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.
Massa menunaikan salat zuhur berjemaah di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara, Cakung, Jakarta Timur.