
Keluarga Korban Puas Harris Pembunuh Keluarga di Bekasi Divonis Mati
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Harris sehingga divonis mati. Salah satunya, dia berusaha menghilangkan jejak setelah membunuh para korban.
"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris Simamora, Alam Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Harris Simamora mengaku kooperatif dan mengakui pembunuhan tersebut, sehingga dia minta hukuman seringan-ringannya.
Jaksa meminta hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan.
Alasannya terdakwa Harris Simamora bersikap kooperatif selama persidangan. Dia juga memberikan keterangan sejujur-jujurnya selama persidangan.
Sidang tuntutan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora kembali ditunda.
Persidangan pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin 20 Mei 2019.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Douglas Nainggolan sebagai saksi atas pembunuhan adik kandungnya, Daperum Nainggolan dan keluarga.
Majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora. Apa kata hakim?