
Kandas Kasasi Harris Pembunuh Sekeluarga Bekasi untuk Lolos Vonis Mati
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, pembunuh sekeluarga di Bekasi tetap di vonis mati usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, pembunuh sekeluarga di Bekasi tetap di vonis mati usai permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Asa Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora lolos dari hukuman mati kandas. MA menolak kasasi pria yang tega membunuh sekeluarga di Bekasi dengan linggis.
Harris Simamora divonis hukuman mati setelah terbukti membantai satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, Harris mengajukan permohonan banding.
"Puas, kita puas, itu yang kita inginkan selama ini," ujar salah satu keluarga korban, Farel Nainggolan.
Harris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi divonis, hukuman mati. Lalu, bagaimana jejak perjalanan kasus Harris?
"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris Simamora, Alam Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora divonis mati atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Begini ekspresi Harris saat divonis hakim PN Bekasi.
Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum.
Harris Simamora mengaku kooperatif dan mengakui pembunuhan tersebut, sehingga dia minta hukuman seringan-ringannya.
Jaksa meminta hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa, sesuai dengan tuntutan.