
Sidang Vonis Habil Marati Kasus Senjata Api Ilegal Ditunda
"Hakim belum siap dengan putusannya, karena ada dua sidang," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Permana .
"Hakim belum siap dengan putusannya, karena ada dua sidang," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Permana .
"Di fakta sidang berdasarkan keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada suplai dana dari Pak Habil ke Pak Kivlan diberikan ke Iwan," kata JPU Permana.
Kondisi kesehatan yang menurun membuat Kivlan Zen tak bisa melanjutkan sidang. Ia kerap batuk-batuk saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kivlan Zen dikonfrontasi dengan Helmi Kurniawan alias Iwan dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Kivlan Zen batuk-batuk saat bersaksi di sidang terdakwa Habil Marati. Kivlan tidak dapat melanjutkan kesaksiannya terkait kasus kepemilihan senpi ilegal.
Kivlan Zen tidak mau menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
"Pak Kivlan hadir ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB untuk jadi saksi mahkota perkara Habil Marati dan Iwan," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta.
"Saya sangat membutuhkan uang, itu (senjata api) yang saya gadaikan ke Iwan sebesar Rp 50 juta," kata Vivi.
Jaksa membuka tas senapan berwarna hitam yang berisi senjata laras panjang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian dalam sidang lanjutan Habil Marati.