
Terima Gratifikasi Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 3 Tahun Bui
Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah menerima gratifikasi mobil mewah. Wahid divonis hukuman tiga tahun penjara.
Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah menerima gratifikasi mobil mewah. Wahid divonis hukuman tiga tahun penjara.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar guna memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin.
Eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap mobil mewah kepada Wahid Husen.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Serui, Papua Djoko Sunarno dihadirkan dalam sidang dugaan suap mobil kepada eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Jaksa KPK menyatakan tak akan banding dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan putusan 8 tahun penjara bagi eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara atas kasus suap. Pengacara pertimbangkan mengajukan banding.
Wahid Husen telah kembali ke penjara. Namun eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin itu kembali bukan sebagai pejabat, melainkan narapidana.
KPK bakal mencermati keterlibatan pihak lain di kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah menerima suap dari Fahmi Darmawansyah yang juga suami Inneke Koesherawati, dan 2 orang lainnya.
Majelis hakim memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen 8 tahun bui. Wahid enggan berkomentar.