detikJabarSelasa, 31 Jan 2023 18:23 WIB 10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2 hingga 4 Tahun Bui Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.