
Aniaya Pengendara, 3 Anggota Geng Motor Divonis Berbeda di PN Medan
Tiga anggota geng motor yang menganiaya pengendara di Medan divonis dengan hukuman yang berbeda. Ada yang 1 tahun dan ada yang 2 tahun penjara.
Tiga anggota geng motor yang menganiaya pengendara di Medan divonis dengan hukuman yang berbeda. Ada yang 1 tahun dan ada yang 2 tahun penjara.
Warga Medan, Ilham, divonis 15 tahun penjara di PN Medan karena dia kedapatan membawa ganja kering seberat 49 Kg.