
Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Dokter Bimanesh
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh Sutarjo sebelumnya divonis 3 tahun penjara.
Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis Dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh Sutarjo sebelumnya divonis 3 tahun penjara.
Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti menjalankan rencana untuk merintangi proses penyidikan kasus e-KTP terhadap Novanto.
Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan penjara.
Dokter Bimanesh Sutarjo berharap bebas dari hukuman terkait perkara merintangi penyidikan Setya Novanto.
Jaksa KPK membantah dokter Bimanesh Sutarjo yang mengaku diperdaya Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.
Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tak masalah kalau hakim meminta jaksa menuntut ringan dr Bimanesh Sutarjo.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo, berharap diberi hukuman yang adil.
Dokter Bimanesh Sutarjo mengaku bersalah. Ia pun mengaku menyesal telah mengikuti permintaan Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto.