
Aman Abdurrahman Tolak Banding atas Vonis Mati
Aman Abdurrahman memilih tidak akan melakukan banding terhadap hukuman mati. Dia tak akui hukum dan negara, karena lebih percaya dengan hukum khilafah.
Aman Abdurrahman memilih tidak akan melakukan banding terhadap hukuman mati. Dia tak akui hukum dan negara, karena lebih percaya dengan hukum khilafah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman. Aman dinilai terbukti terlibat beberapa aksi terorisme.
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016.
Aman Abdurrahman akan divonis hari ini. Polisi mengerahkan tim sniper untuk mengawasi pergerakan orang-orang yang mencurigakan.
Sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Sidang dijaga ketat polisi bersenjata lengkap.
Sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dimulai. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Aman Abdurrahman siap menghadapi vonis. Namun, terdakwa perkara terorisme itu mengaku tidak terima apabila disebut terlibat kasus bom di Jalan MH Thamrin.
Larangan tersebut merujuk pada edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang siaran langsung sidang terorisme.
Polisi menambah pengamanan sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6) besok.
Sebanyak 378 polisi akan menjaga sidang vonis terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Tim penembak jitu (sniper) juga disiagakan.