
Vonis Mati untuk Aman Abdurrahman Si Penggerak Teror
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman langsung sujud setelah hakim mengetuk palu. Aman Abdurrahman divonis mati.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman langsung sujud setelah hakim mengetuk palu. Aman Abdurrahman divonis mati.
Aman Abdurrahman memilih tidak akan melakukan banding terhadap hukuman mati. Dia tak akui hukum dan negara, karena lebih percaya dengan hukum khilafah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Aman Abdurrahman. Aman dinilai terbukti terlibat beberapa aksi terorisme.
Aman Abdurrahman dinyatakan hakim terbukti terlibat berbagai kasus bom di Tanah Air, termasuk bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa terkait ganti rugi terhadap korban bom Thamrin dan bom Kampung Melayu dalam vonis Aman Abdurrahman.
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, yang divonis mati, ternyata sempat menitipkan pesan kepada pengacara sebelum sidang.
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati. Hakim menyatakan Aman Abdurrahman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia.
Persidangan kasus terdakwa terorisme Aman Abdurrahman telah tamat. Dia divonis mati karena terbukti menjadi penggerak sejumlah teror termasuk bom Thamrin.
Aman Abdurrahman langsung bersujud di ruang sidang setelah hakim memvonis mati atas kasus terorisme.
Pengacara Aman Abdurrahman masih pikir-pikir mengajukan banding atas vonis hukuman mati kliennya.