
Hakim Banding Tetap Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Bui
Majelis hakim banding menyatakan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
Majelis hakim banding menyatakan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta terhadap Agus Nurpatria.
Tim pengacara Agus Nurpatria menuding JPU mengabaikan fakta persidangan kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua demi memuaskan publik.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Agus Nurpatria digelar 23 Februari mendatang.
Agus Nurpatria Adi dituntut 3 tahun penjara. Agus dinyakini terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.