
Jualan Online via Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop Kini Kena Pajak 0,5%
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang online, dipotong langsung oleh platform digital seperti Shopee dan Tokopedia.
Direktorat Jenderal Pajak menerapkan pajak 0,5% untuk pedagang online, dipotong langsung oleh platform digital seperti Shopee dan Tokopedia.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan 4 marketplace bakal jadi pemungut pajak pedagang online.
Shopee tingkatkan perlindungan penjual dengan kebijakan retur lebih ketat. Penjual kini dapat melaporkan pembeli curang dan menikmati proses yang lebih aman.
Waspadai penipuan 'salah kirim paket' di e-commerce. Pelaku berpura-pura sebagai kurir. Selalu konfirmasi melalui aplikasi resmi untuk keamanan.
Pasangan Anita dan suami sukses mengubah sambal ayam geprek menjadi bisnis UMKM, Sambal Nagih, yang bersaing di pasar digital dengan inovasi dan rasa autentik.
20Detik merangkum 5 berita terheboh selama sepekan. Mulai dari Dimas Anggara gampar Keisha Alvaro hingga Vadel Badjideh Akui Kesalahan.
Yustinus Prastowo membahas wacana pajak penghasilan untuk pedagang online. Tiga poin penting terkait kebijakan ini dijelaskan untuk e-commerce.
idEA berikan sejumlah catatan penting yang bisa dipertimbangkan pemerintah soal pajak untuk pedagang e-commerce.
E-commerce seperti Tokopedia hingga Shopee bakal diwajibkan memungut pajak pedagang di platform mereka.