
Vonis Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun, Golkar: Alhamdulillah
Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.
Doli menyebut PK merupakan hak Setya Novanto sebagai warga negara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Bagaimana perjalanan kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini?
Vonis hukuman Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP disunat dari 15 tahun jadi 12,5 tahun penjara, setelah permohonan PK dikabulkan MA.
MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hukuman yang awalnya 15 tahun penjara dikurangi jadi 12,5 tahun.
PK yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus pengadaan e-KTP dikabulkan MA. Vonis yang awalnya 15 tahun penjara berkurang menjadi 12,5 tahun.
Mahkamah Agung mengabulkan PK Setya Novanto, mengurangi hukuman dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Novanto juga dihukum denda dan pencabutan hak jabatan publik.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).