Rumah milik eks Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto (Setnov) yang berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilelang KPK. Rumah hasil sitaan rampasan koruptor itu bernilai Rp 2 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan lelang akan dibuka pada 9 Desember 2025.
"Jadi kalau untuk yang Setya Novanto itu kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT," ujarnya dikutip detikNews, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Setnov yang akan dilelang memiliki luas 550 meter persegi. Rumah tersebut dilelang dengan harga limit Rp 2.181.065.000.
Selain aset milik Setya Novanto, KPK melelang barang tidak bergerak, seperti tanah, rumah, dan apartemen sejumlah 103 lot. Harga total dari barang tidak bergerak tersebut senilai Rp 282,8 miliar.
Aset tersebut diketahui dilelang di 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah.
"Kalau untuk barang tidak bergerak, sejumlah 103 lot, total nilainya Rp 282.897.140.900. Nilai ini adalah nilai yang ditetapkan sebagai nilai jual pada saat lelang," kata Mungki.
Mungki mengungkap aset tidak bergerak paling mahal dalam lelang kali ini bangunan pabrik yang ada di Kabupaten Bogor. Nilai aset tersebut mencapai Rp 60,6 miliar.
"Sedangkan barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada bangunan berupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih Rp 60 miliar," ujar Mungki.
Dalam lelang kali ini, terdapat 176 lot barang yang dilelang dari 33 perkara. Total kisaran harga barang tersebut mencapai Rp 289 miliar.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa mengikuti proses aanwijzing pada 2 Desember 2025. Peserta dapat mengakses informasi lebih lanjut di situs lelang.go.id.
(astj/astj)











































