
3 Aksi Eks Pegawai Bank Jual Senpi Rakitan Berakhir di Kantor Polisi
Tersangka RAG mantan pegawai bank ditangkap polisi usal jual-beli senjata api rakitan. Tersangka menjualnya Rp 7 juta melalui media sosial.
Tersangka RAG mantan pegawai bank ditangkap polisi usal jual-beli senjata api rakitan. Tersangka menjualnya Rp 7 juta melalui media sosial.
Muchsin, mantan napi teroris yang menjual airsoft gun ke penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini, ditetapkan tersangka.
Seorang pria di Luwu Timur (Lutim), Sulsel, diburu polisi setelah pamer senjata api saat siaran langsung video di akun media sosial (medsos) miliknya.
Selama Oktober 2020, polisi gagalkan 3 kasus penyelundupan amunisi-senpi. Salah satunya melibatkan seorang pecatan polisi.
Direktur perusahaan swasta itu diamankan karena membawa senpi saat hendak terbang ke Makassar via Bandara Soekarno-Hatta.
Pria berinisial SAS (54) ini ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api tanpa izin ke pesawat.
"Kami lihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, langsung diamankanlah si pelaku. Digeledah ditemukan ada senjata api rakitan dan amunisi aktif," kata AKP Robi.
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen menggugat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Polisi mengungkap kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal di Kota Tangerang, Banten. Seorang pelaku berinisial PA ditangkap.
Habil Marati menilai vonis 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam untuk menghibur jaksa dan penyidik polisi. Ini respon Polri