Kuasa Hukum Bripda ID Heran Tersangka Punya Senpi Ilegal: Bagaimana Bisa

Berita Nasional

Kuasa Hukum Bripda ID Heran Tersangka Punya Senpi Ilegal: Bagaimana Bisa

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 17:47 WIB
Ratusan senpi Illegal berhasil diamankan Direskrium Polda Metro Jaya, Minggu (15/11/2015). Ratusan senpi dan para tersangka itu diamankan oleh pihak berwajib selama operasi dalam kurun waktu 3 bulan. Terlebih dengan maraknya ancaman dan penembakan pelaku kejahatan di Ibukota yang semakn meresahkan masyarakat. Rachman Haryanto/detikcom.
Ilustrasi senjata ilegal. Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kuasa hukum anggota Densus 88, Bripda Igantius atau Bripda ID, merasa aneh terhadap tersangka Bripda IM karena memiliki senjata api (senpi) rakitan ilegal. Dia meminta kepemilikan senpi ilegal itu diperjelas kepada publik.

"Itu juga jadi pertanyaan kami, bagaimana senjata rakitan itu bisa dimiliki oleh Densus 88. Karena keterangan Polres Bogor senjata itu diduga ilegal, itu bagaimana mungkin bisa terjadi. Jadi itu harus diperjelas di publik," kata kuasa hukum Bripda ID, Jajang, dikutip dari detikNews, Sabtu (29/7/2023).

Jajang mengatakan peredaran senjata ilegal itu harus jadi perhatian. Oleh sebab itu, dia meminta Mabes Polri segera mengusut kepemilikan senpi ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang benar itu senjata ilegal, Mabes harus segera mengusut dari mana senjata ilegal tersebut. Karena memang menurut saya dari pihak Polda Metro Jaya sedang menangani peredaran senjata ilegal cukup banyak dan itu harus menjadi perhatian bahwa di Indonesia ini banyak beredar," ujarnya.

Sebagai informasi, polisi sudah menyita sejumlah bukti dari kasus tewasnya Bripda ID. Salah satunya adalah senpi rakitan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Peristiwa penembakan itu terjadi pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Selain senjata api rakitan, polisi menyita barang bukti lain berupa selongsong peluru.

"Satu buah selongsong kaliber 45 ACP," kata Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, Polisi juga mengamankan baju Bripda ID sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur-unsur pendukung.

"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," kata Ramadhan.




(hmw/ata)

Hide Ads