
MK Mulai Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg Besok
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang putusan PHPU Pileg besok. Total terdapat 106 perkara yang akan diputuskan.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang putusan PHPU Pileg besok. Total terdapat 106 perkara yang akan diputuskan.
Sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Hakim MK mencecar mantan kepala desa yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan nyoblos Pemilu tapi hak suaranya dipakai orang lain.
Hakim MK memarahi pihak termohon KPU dalam sidang sengketa Pileg hari ini. Hakim MK menegur keras KPU karena belum menyerahkan alat bukti fisik.
Eks Hakim MK, Aswanto, menjadi ahli dari PAN selaku pemohon dalam sidang sengketa Pileg. Aswanto ngaku terusik melihat informasi tentang karut-marutnya pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan yang diajukan oleh Caleg DPD Riau, Asep Ruhiat dalam PHPU Pileg 2024.
MK memutuskan tidak menerima gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda pada Pileg DPR di Dapil Banten. MK menilai PPP tidak memenuhi syarat formil.
Hakim menilai PKN tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja yang mengalami perubahan suara pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik.
Hakim MK tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan PPP soal dugaan kecurangan Pileg di Aceh. Menurut MK, dalil yang disampaikan PPP tidak konsisten.
MK menilai dalil PPP tidak jelas. MK mengabulkan eksepsi KPU berkenaan dengan dalil PPP yang kabur terkait perkara Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.