
Babak Baru Sengketa Pajak PGN
PGN menyatakan akan menaati keputusan yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.
PGN menyatakan akan menaati keputusan yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan 2012-2013.
Dikutip dari laman Website MA, PGAS diketahui kembali memenangkan perkara PK terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi senilai Rp 228,8 miliar
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN tetap menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan terkait sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).