
Oknum TNI Terlibat Kematian Handi-Salsa Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah diperiksa. Ketiganya terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tiga oknum TNI AD diduga terlibat kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tengah diperiksa. Ketiganya terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tiga oknum TNI diduga terlibat kematian Handi-Salsa sedang dirposes hukum. Ketiganya diperiksa di satuan masing-masing.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan jajarannya untuk memecat ketiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi Saputra dan Salsabila.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengungkapkan identitas 3 oknum TNI AD dalam kasus kematian Handi-Salsabila. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum.
Panglima TNI menangani langsung keterlibatan oknum TNI AD di kasus kematian Handi (18) dan Salsa (14). Panglima TNI memastikan akan memproses secara internal.
Bukti kasus kematian Handi Saputra dan Salsabila telah dilimpahkan Polisi ke Pomad Siliwangi. Dari bukti itu, terlihat ciri-ciri pelaku berambut cepak.
Kematian tragis sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) mulai menemui titik terang. Petugas mengungkap oknum TNI AD di balik kematian keduanya.
Pelaku di balik kematian Handi Saputra (18) dan Salsa Bila (14) diduga oknum TNI AD. Sejauh ini pelakunya belum ditangkap.
Pomdam III Siliwangi menyelidiki kasus kematian Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Oknum TNI AD diduga terlibat masalah tersebut.
Pelaku di balik kematian Handi Saputra (18) dan Salsa Bila (14) mulai terungkap. Pelakunya diduga merupakan oknum TNI Angkatan Darat (AD).