
Kendaraan Telat Bayar Pajak Dihancurkan dan Masker Mahal Anti Nuklir Ojol
Dunia otomotif memang menarik untuk disimak, tercatat beberapa peristiwa menarik terjadi dan menjadi pusat perhatian pencinta otomotif Indonesia.
Dunia otomotif memang menarik untuk disimak, tercatat beberapa peristiwa menarik terjadi dan menjadi pusat perhatian pencinta otomotif Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 73-74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-112. Polisi bisa saja langsung hancurkan mobil nakal.
Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi kendaraan atau pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan.