
Kendaraan Telat Pajak Dihancurkan, Ini 4 Fakta yang perlu Diketahui
Polisi mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati.
Polisi mengkaji rencana menghancurkan kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun setelah STNK mati.
Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi kendaraan atau pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan.
Bisa jadi kendaraan detikers, masuk dalam daftar kendaraan yang akan dihancurkan alias di scrap.
Bagi detikers yang mangkir bayar pajak sampai 2 tahun setelah STNK habis masa berlakunya, ada baiknya segera diurus, deh.