
Komjak Minta Kasus Jaksa di NTT Diproses Hukum!
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta jaksa tersebut diproses hukum dan didalami pihak mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta jaksa tersebut diproses hukum dan didalami pihak mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Satgas 53 Kejagung RI menangkap seorang jaksa yang bertugas di Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal sang jaksa sudah diperingatkan sebelumnya.
Satgas 53 Kejagung melakukan OTT terhadap oknum jaksa yang bertugas di Kupang, NTT. Jaksa yang ditangkap itu ialah Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas.
Dalam kunjungannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengaku kecewa masih ada oknum jaksa yang melakukan penyimpangan hukum di wilayah Jawa Timur.
Kasipidsus Kejari Mojokerto dijemput Satgas 53 Kejagung. Penjemputan diduga terkait penyimpangan dalam tugas. Ini kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Satgas 53 Kejagung RI. Ivan dijemput terkait dugaan penyimpangan dalam tugas.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Satgas 53 Kejagung. Pihak Kejari menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.