
Daftar Santunan dari Jasa Raharja Bagi Pengendara yang Alami Kecelakaan di Jalan
Digodoknya aturan yang mewajibkan setiap pengendara harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), menarik disimak. Berikut santunan dari Jasa Raharja.
Digodoknya aturan yang mewajibkan setiap pengendara harus memiliki asuransi Third Party Liability (TPL), menarik disimak. Berikut santunan dari Jasa Raharja.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) yang mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mendapat santunan dari PT Jasa Raharja sejak awal 2023.
Korban KMP Yunicee yang tenggelam mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Penyerahan santunan dilakukan cepat setelah data korban ditemukan dan diverifikasi.
Pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak kini telah menemui titik terang
Jasa Raharja yang termasuk dalam Group Holding Perasuransian berkomitmen siaga memberi pelayanan dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Cipularang KM 91, Tol Purbaleunyi arah Jakarta. Begini cara cairkan santunan dari Jasa Raharja.