
Hati-hati! Nekat Langgar Prokes di Bali WNA Bisa Kena Sanksi
Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.
Bali perketat sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan di Pulau Dewata. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 1 juta hingga ancaman deportasi.
Satgas COVID-19 mengapresiasi pemda yang memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan. Pemda bersama Satgas diharapkan bisa menegakkan aturan sesuai perda.
Kota Cimahi yang saat ini kembali masuk ke zona merah yang membuat pemerintah daerah langsung memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus Corona atau COVID-19. Sanksi berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar bakal calon kepala daerah yang arak-arakan saat pendaftaran bapaslon Pilkada kemarin tak dipilih masyarakat.
Sebanyak 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota di Indonesia belum merampungkan peraturan terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.